KITABACA.ID-Mungkin kita sering mendengar kata mata uang kripto atau cryptocurrency (bhs inggris). Hari ini juga dunia per-kripto-an sedang ramai karena ada kripto yang terjun bebas 98%, yaitu Terra LUNA. Sebagai informasi tambahan, Terra Luna merupakan proyek yang dikembangkan di Korea Selatan dan berbasis blockchain. Terlepas dari itu, mari kita lihat apa itu Cryptocurency dan bagaimana legalitasnya.
Pada awalnya David Chaum mengumumkan ide tentang pembuatan suatu payment method yang berbasis kriptografi. Produk dari ide tersebut adalah Digicash. Metode ini bisa menjaga privasi data dari pemiliknya. (Joey Conway; 2014). Pada tahun 2009 Satoshi Nakamoto memperkenalkan desentralisasi cryptocurrency dengan nama Bitcoin. Cryptocurrency yang dikenalkan oleh Satoshi ini pertama kali dipasarkan secara online dan berdampak pada seluruh dunia. Mengikuti Bitcoin, muncul banyak cryptocurrency dengan membawa ciri khas atau kelebihan masing-masing.
Munculnya cryptocurrency mengisyaratkan dimulainya era baru transaksi dan perbankan. Virtual currency yang transparan berdampak besar pada perubahan dunia bisnis. Sascha Kraus dkk. menulis laporannya dalam International Business & Economics Research Journal Volume 14, No. 4 Tahun 2015, bahwa mata uang virtual memiliki kelebihan seperti cepat, lebih murah dan encrypted. Di sisi lain, mata uang tersebut tidak mendapat kepercayaan penuh, penerimaan masyarakat rendah dan dikhawatirkan akan merusak system pembayaran yang sudah ada.
Mata Uang Kripto dengan Mata Uang Konvensional; Perbedaan
Mata uang kripto berbeda dengan mata uang konvensional. Keduanya berbeda dalam beberapa hal, yaitu ;
1. mata uang kripto tidak didukung oleh pemerintah, sementera mata uang konvensional mendapat dukungan dari pemerintah.
2. fluktuasi dan nilai mata uang kripto sulit diprediksi. Mata uang konvensional terikat dengan negara dan tergantung pada inflasi global, ekonomi global, politik, krisis dan lain sebagainya.
3. Mata uang kripto bersifat universal dan mudah diakses oleh user. Mata uang konvensional, sebagai contoh mata uang dollar Amerika, tidak selalu tersedia dan ada kemungkinan penggunaanya dibatasi oleh pemerintah.(untuk penjelasan lebih detail lihat Andrianto dan Diputra ; 2018)
Legalitas Kripto di Indonesia
Perlu kita perjelas bahwa fungsi kripto dikategorikan dalam dua kelompok; pertama kripto sebagai pembayaran dan kedua kripto sebagai asset. Di Indonesia mata uang kripto tidak termasuk dalam alat pembayaran yang diakui. Ini berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. Jadi, mata uang kripto tidak sah jika digunakan sebagai alat tukar atau pembayaran di negara Indonesia.
Kemudian, bagaimana status kripto sebagai asset?
Berdasarkan surat Menteri Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 yang menyebutkan aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, namun sebagai alat investasi aset kripto dapat dimasukkan dalam kategori komoditas yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Ini mempertimbangkan potensi investasi kripto yang cukup besar. Penjelasan lebih detail bisa lihat website https://ngertihukum.id.
Bappebti (Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), sebagaimana dilansir dari https://kompas.com, mengumumkan ada 229 aset kripto yang mendapat izin dari Bappebti dan bisa diperdagangkan di Indonesia. Ini menunjukkan, sekali lagi, kripto (setelah mendapat izin dari Bappebti) sebagai asset sah diperjual belikan.
Semoga bermanfaat.