KITABACA.ID – Manusia tidak lepas dari yang namanya hutang meskipun berhutang dengan jumlah yang sedikit atau berhutang dalam jangka waktu yang relative singkat. Hutang merupakan solusi terakhir bagi seseorang dalam memenuhi kebutuhannya. Hutang sudah ada sejak manusia berada dibumi ketika melakukan hubungan antara satu orang dengan orang lainnya, sehingga manusia disebut dengan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa ada bantuan orang lain dan pasti membutuhkan bantuan orang lain.
Dalam konsep syariah hutang piutang merupakan transaksi yang bernilai ibadah. Hutang piutang dapat diartikan sebagai ibadah sosial yang dalam syariah mendapa porsi tersendiri. Nilai yang terkandung dalam hutang piutang sangat tinggi, sebagaimana Rasullah SAW bersabda:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup aib seseorang, Allah pun akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebtu menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699)
Memberi hutang kepada orang lain mempunyai nilai pahala yang sangat tinggi bahkan lebih tinggi dari pada bersedekah, dikarenakan orang yang meminta minta sesuatu, padahal dia sudah punya, sedangkan orang yang meminjam sebenarnya tidak akan meminjam kecuali karena mereka membutuhkannya. Hal tersebut merupakan jawaban dari malaikat ketika ditanya oleh nabi Muhammad pada waktu mikroj di malam hari yaitu nabi Muhammad melihat pintu surga yang terdapat tulisan “Bersedekah dibalas sepuluh kali lipat, dan qardh (memberi pinjaman) dibalas delapan belas kali” .
Hutang piutang merupakan sebuah transaksi yang bersifat tolong menolong, terkadang niat yang tulus untuk menolong akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari, Allah SWT memberikan peringatan terhadapa peminjam dan pemberi pinjaman, sebagaimana Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Ayat ini memberikan penjelasan bahwa dalam bermualamah atau bertransaksi terutama dalam hutang piutang harus melakukan pencatatan yang jelas agar terhindar dari sesuatu hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Banyak terjadi perselisisah di masyarakat tentang hutang piutang sehingga pihak yang bertransaksi saling menyangkal, hal ini memungkinkan karena memiliki nilai yang menguntungkan pada salah satu pihak sehingga ada salah satu pihak yang dirugikan.
Dalam taransaksi hutang piutang yang paling sulit itu ketika sudah jatuh tempot pelunasan, terkadang sipeminjam ingkar terhadapat kesepakatan awal. Padahal membayar hutang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, sebagaimana yang tergambar dalam sebuah hadits riwayat muslim. Ada seorang sahabat bernama Kaab, ia pernah menagih hutang kepada Ibnu Abu hadrad didalam masjid sehingga suara keduanya meninggi yang akhirnya terdengar oleh Rasulullah saw yang berada dirumah. Beliau kemudian keluar menemui keduanya dan berkata kepada Kaab untuk membebaskan hutangnya dan Kaab membebaskan separuh hutangnya dan akhirnya Rasulullah menyuruh untuk melunasi sisa hutangnnya. Dari sebuah riwayat hadits tersebut menjelaskan bahwa suatu kebajikan apabila membayar hutang tanpa harus ditagih-tagih oleh pemberi hutang, namun tidak jarang kita jumpai orang-orang yang berhutang tetapi enggan untuk membayar hutangnya setelah jatuh tempo. Kewajiban membayar hutang ini juga kewajiban bagi orang sudah meninggal, bahkan orang yang meningeal tidak boleh dikuburkan sebelum ada pengakuan hutang dari pihak keluarga.
Pelunasan hutang tidak diwajibkan adanya tambahan, akan tetapi tambahan itu merupakan kesadaran dari seseorang yang berhutang. Peminjam boleh menambahkan dari hutang pokoknya dengan syarat tambahan tersebut tidak diucapkan diawal transaksi. Hal ini pernah dilakukan rasulullah ketika berhutang kepada sahabat dan membayar hutangnnya dengan uang tambahan. Mengembalikan hutang dengan tambahan nilai sebagai rasa syukur dan terimakasih kepada pemberi pinjaman, meskipun demikian, tidak boleh memberikan pinjaman dengan syarat ketika mengembalikan hutang harus diberi tambahan atau kelebihan. Tambahan yang disyaratkan dalam akad pinjam meminjam para ulama sepakat hukumnya haram.
Seorang muslim boleh berhutang ketika terpaksa apabila tidak ada jalan lain, dan hutang jangan dijadikan faktor utama yang mengakibatkan seseorang sengsara didunia dan akhirat. Tidak jarang kita jumpai karena persoalan hutang, kehidupan seseorang tidak bahagia dan bahkan menjadi permasalahan yang tidak berujung penyelesaian, sedangkan hutang itu akan dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat.