KITABACA.ID – Akad atau kontrak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam transaksi suatu bisnis. Sebab dari akad akan diketahui hak dan kewajiban serta ketentuan -ketentuan yang berlaku pada transaksi bisnis yang akan dijalani.
Wahbah al Zuhaili mendefinisikan akad dengan :
“Pertalian atau keterikatan antara ijab dan qabul sesuai dengan kehendak syariah (Allah dan Rasul-Nya) yang menimbulkan akibat hukum pada objek perikatan”
Aqad yang dilakukan saat bertransaksi akan menjadi halal ketika mengetahui Rukun dan Syarat Akad.
Menurut mayoritas ulama, rukun akad ada tiga:
1. Shighat
Shighat adalah ijab dan qabul (serah terima), baik diungkapkan dengan ijab atau cukup dengan ijab saja yang menunjukan qabul dari pihak lain (secara otomatis).
Syarat sighat :
– Pertama, Maksud Shighat itu harus jelas dan bisa dipahami. Artinya ada keinginan niat dan maksud pelaku akad untuk bertransaksi.
– Kedua, Ada kesesuaian antara Ijab dan Qabul.
– Ketiga, Ijab dan Qabul dilakukan berturut-turut. Artinya dilakukan dalam satu waktu dan salah satu pihak tidak menyatakan ketidaksetujuan terhadap isi ijab.
– Keempat, Keinginan untuk melakukan akad saat itu, bukan pada waktu mendatang.
2. Pelaku Akad (Aqidan)
Pelaku akad yang dimaksud bisa satu orang atau lebih, bisa pribadi atau badan hukum, baik sebagai pelaku langsung atau sebagai wakil dari pelaku akad.
Syarat pelaku akad :
– Pertama, Ahliyah (kompetensi) yaitu bisa melakukan kewajiban dan mendapatkan hak sebagai pelaku akad. Terbagi dua, yaitu Ahliyah wujub, pelaku akad berkompeten untuk menunaikan kewajiban dan mendapatkan hak. Ahliyah al-ada` yaitu berkompeten untuk melaksanakan akad sesuai syariah.
– Kedua, Wilayah yaitu kewenangan untuk melakukan transaksi menurut syar`i yaitu sudah mukallaf (aqil baligh, berakal sehat, dan dewasa/cakap hukum).
3. Objek Akad (Ma`qud `Alaihi)
Objek akad yatu harga atau barang yang menjadi objek transaksi.
Syarat objek akad :
– Pertama, Barang yang masyru` (legal)
– Kedua, Barang bisa diserah terimakan saat akad.
– Ketiga, Jelas diketahui oleh para pihak yang berakad.
– Keempat, Harus ada pada waktu akad.
Berdasarkan dari referensi buku Fikih Muamalah Dinamika Teori Akad dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah, karya Dr. Oni Sahroni dan Dr. M. Hasanuddin, bahwa penyedia jasa penukaran uang baru tidak harus mengetahui nama aqad yang kita niatkan, karena transaksi yang dilakukan sudah memenuhi syarat rukun dan didalam bertransaksi tidak ada yang dirugikan serta saling ridho.
والله أعلم بالصواب
NB : Tulisan ini merupakan jawaban dari pertanyaan pembaca terkait tulisan sebelumnya