Perekonomian Indonesia dalam kurun waktu yang lama didera banyak masalah, yang utama bukan sekedar pertumbuhan, tetapi masalah struktur dan distribusi yang menyebabkan kesejahteraan seolah tidak ada. Sistem yang berlaku memberikan ruang yang sangat besar bagi akumulasi modal, tetapi pada kelompok rentan, defisit. Hal ini menunjukkan bahwa usaha kaum rentan dalam sistem ekonomi pasar, sosial yang kompleks belum teratasi. Dalam konteks ini, ekonomi syariah memberikan alternatif dengan pendekatan yang lebih komprehensif, ekonomi, sosial, dan moral.
Ekonomi syariah merupakan respon intelektual bagi tantangan ekonomi sepanjang zaman yang dimulai dari al-Qur’an, Sunnah, akal dan pengalaman sosial, perumusan teori ekonomi (Ash-Shiddiqy, dikutip dalam Sudarsono, 2004).
Oleh karena itu, ekonomi syariah tidak bersifat normatif, tetapi empiris dalam fokus aktivitas ekonomi. Pandangan ini sekaligus menegaskan sifat ekonomi syariah tidak normatif, sebaliknya di atas dan dibawah dalam rangka pembentukan sistem ekonomi yang adil (Mannan, 1993).
Ide-ide ekonomi yang berkembang di Indonesia memiliki kedekatan yang cukup erat dengan nilai-nilai ekonomi syariah (Islam). Ekonomi kerakyatan berfokus pada ekonomi demokratis dengan keterlibatan luas masyarakat, dan fokusnya adalah pada keadilan sosial seperti yang tercermin dalam nilai-nilai Pancasila (Mubyarto, 2003).
Selanjutnya, dasar moral dari demokrasi ekonomi, yang memiliki elemen Tuhan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan dianggap sejalan dengan prinsip dasar ekonomi syariah/Islam yang berasal dari keesaan Tuhan dan kesejahteraan masyarakat (El-Fikri, 2005). Namun, dalam praktik kebijakan, ekonomi kerakyatan sering kali dikurangi menjadi penerapan sistem ekonomi kapitalis yang memusatkan perhatian pada individu dan modal, dan tujuan keadilan ekonomi tetap belum tercapai.
Ekonomi syariah memberikan koreksi mendasar terhadap kecenderungan tersebut melalui aspek tanggung jawab sosial dari kepemilikan pribadi. Kepemilikan individu diakui, tetapi kekayaan dipandang sebagai amanah, yang harus digunakan sesuai dengan ketentuan syariah dan untuk kepentingan kolektif (Rahman, 1995).
Pandangan ini menjelaskan mengapa penimbunan kekayaan yang tidak produktif tidak diperbolehkan; karena penimbunan dianggap sebagai penghalang peredaran ekonomi, dan sumber ketidakadilan sosial (Siddiqi, 1991). Dengan demikian, distribusi kekayaan menjadi elemen kunci dari sistem ekonomi Islam.
Dalam pandangan ekonomi syariah, instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf bertindak sebagai mekanisme struktural untuk mempertahankan keseimbangan ekonomi komunitas. Zakat, misalnya, bukan hanya bentuk ibadah individu, tetapi juga bentuk dampak sosial dengan penguatan solidaritas sosial dan jaminan sosial bagi yang lemah secara ekonomi (Naqvi, 1981).
Dilihat dari perspektif ini, ketidaksetaraan ekonomi, walaupun merupakan realitas sosial, adalah sesuatu yang harus dikendalikan dan dijaga dalam batas yang wajar, melalui sistem distribusi yang adil (An-Nabhani, 1995).
Selain ketentuan untuk distribusi, ekonomi syariah juga menekankan pentingnya penyediaan kegiatan ekonomi berbasis sektor riil dan kemitraan. Prinsip bagi hasil mendorong hubungan ekonomi yang bersifat partisipatif, bukan eksploitasi, dan dengan demikian menyelaraskan risiko dan manfaat secara adil di antara agen ekonomi (Nasution et al., 2006).
Pola ini konsisten dengan semangat kegiatan ekonomi yang berpusat pada rakyat yang memposisikan koperasi dan usaha patungan sebagai pilar dominan dari sistem ekonomi nasional (Santosa, 2004).
Peran negara dalam ekonomi syariah juga aktif dan normatif. Negara dipandang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar warganya terpenuhi sambil juga mengelola sumber daya alam untuk kepentingan bersama (An-Nabahan, 2000).
Perspektif ini memperkuat posisi kegiatan ekonomi yang berpusat pada rakyat untuk memastikan bahwa itu bukan sekadar slogan tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan yang menguntungkan masyarakat luas.
Oleh karena itu, ekonomi syariah dapat diposisikan sebagai asas proses etis dan struktural untuk penguatan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Penyerapan nilai ekonomi syariah dalam kebijakan nasional dapat menciptakan sistem ekonomi yang, selain terlaksana secara adil, inklusif, dan berkelanjutan, juga tumbuh secara kuantitatif.


