MATARAM — Kepatuhan syariah dalam industri perbankan tidak cukup berhenti pada kesesuaian akad dan produk. Tantangan yang lebih besar adalah bagaimana prinsip syariah diterjemahkan menjadi layanan keuangan yang mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, terutama kelompok yang masih sulit menjangkau pembiayaan formal.
Gagasan tersebut menjadi salah satu pokok bahasan yang disampaikan Koordinator Program Studi Perbankan Syariah, Jurusan Akuntansi, Politeknik Negeri Semarang (Polines), Dr. Siti Hasanah, M.Ag., saat menjadi visiting lecturer di Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Mataram, Rabu, 16 September 2026.
Dalam kegiatan bertema “Islamic Banking in the Digital and Sustainable Finance Era: Integrating Sharia Compliance, Innovation, and Socio-Economic Impact”, mahasiswa diajak melihat transformasi perbankan syariah dari perspektif yang lebih luas: tidak hanya soal teknologi dan inovasi produk, tetapi juga tentang akses, kebermanfaatan, dan dampaknya terhadap kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.
Dari Sharia Compliance ke Persoalan Nyata Masyarakat
Dalam pemaparannya, Siti Hasanah membawa isu kepatuhan syariah ke dalam realitas yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah masih ditemukannya masyarakat yang mengandalkan pinjaman informal atau rentenir untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak.
Dalam konteks Jawa, praktik semacam itu kerap dikenal masyarakat dengan istilah “bank plecit”. Ketika pembahasan dibawa ke konteks lokal Lombok, muncul istilah “bank rontok” dan “bank subuh” yang lebih familiar bagi peserta.
Fenomena tersebut kemudian digunakan untuk mengajak mahasiswa melihat satu pertanyaan penting dalam pengembangan industri keuangan syariah: mengapa sebagian masyarakat tetap memilih pembiayaan informal meskipun terdapat lembaga keuangan syariah? Salah satu jawabannya terletak pada persoalan akses.
Penyedia pinjaman informal sering kali hadir sangat dekat dengan masyarakat, lebih fleksibel dalam waktu pelayanan, prosesnya sederhana, dan mampu merespons kebutuhan dana dalam waktu singkat. Sementara itu, akses terhadap pembiayaan melalui lembaga keuangan formal tetap membutuhkan prosedur, verifikasi, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Di sinilah terdapat tantangan penting bagi perbankan syariah: bagaimana tetap menjaga sharia compliance dan prudential banking, tetapi pada saat yang sama mampu menghadirkan layanan yang semakin mudah, cepat, aman, dan dekat dengan masyarakat.
Digitalisasi Bukan Sekadar Memindahkan Layanan ke Aplikasi
Pembahasan tersebut selanjutnya dikaitkan dengan transformasi digital perbankan syariah. Digitalisasi tidak semestinya hanya dimaknai sebagai hadirnya mobile banking, transaksi tanpa kantor, atau semakin banyaknya layanan berbasis aplikasi. Transformasi digital akan memiliki nilai yang lebih besar apabila mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
Dengan kata lain, teknologi perlu diarahkan untuk menjawab persoalan financial inclusion, termasuk bagaimana masyarakat yang membutuhkan pembiayaan dalam skala kecil dan dalam waktu cepat tetap memiliki pilihan layanan keuangan yang aman serta sesuai prinsip syariah.
Mahasiswa pun diajak melihat persoalan dari sudut pandang yang lebih kritis: jika layanan informal dapat hadir begitu dekat dan cepat ketika masyarakat membutuhkan dana, bagaimana perbankan syariah dapat menghadirkan kemudahan yang sama tanpa meninggalkan prinsip syariah dan kehati-hatian?
Pertanyaan tersebut menjadi jembatan untuk memahami hubungan antara sharia compliance, digital innovation, financial inclusion, dan socio-economic impact.
Perbankan Syariah Perlu Diukur dari Dampaknya
Dalam diskusi, perbankan syariah juga ditempatkan tidak semata sebagai institusi bisnis, tetapi sebagai bagian dari ekosistem ekonomi yang memiliki tanggung jawab sosial.
Karena itu, keberhasilan perbankan syariah tidak hanya relevan diukur melalui pertumbuhan aset, jumlah nasabah, perkembangan jaringan, atau kecanggihan teknologi layanan. Aspek yang tidak kalah penting adalah sejauh mana kehadirannya mampu memperluas akses keuangan yang adil, mengurangi kerentanan masyarakat terhadap pembiayaan yang membebani, serta mendorong peningkatan kesejahteraan.
Perspektif tersebut sekaligus mempertemukan prinsip sustainable finance dengan nilai dasar ekonomi syariah. Inovasi menjadi bermakna ketika tidak hanya menghasilkan efisiensi, tetapi juga menciptakan manfaat sosial dan ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.
Perkuat Jejaring Akademik Polines–UIN Mataram
Kegiatan visiting lecturer berlangsung interaktif melalui pemaparan materi dan diskusi bersama mahasiswa. Ketua Program Studi Perbankan Syariah FEBI UIN Mataram, Gatot Suhirman, M.S.I., turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Selain menjadi ruang pertukaran pengetahuan, kegiatan ini juga memperkuat jejaring akademik antara Program Studi Perbankan Syariah Politeknik Negeri Semarang dan Program Studi Perbankan Syariah UIN Mataram.
Bagi Program Studi Perbankan Syariah Polines, kegiatan visiting lecturer merupakan bagian dari upaya memperluas rekognisi akademik dosen sekaligus menghadirkan kontribusi keilmuan yang relevan dengan perkembangan industri dan persoalan masyarakat.
Kolaborasi antarperguruan tinggi diharapkan terus berkembang tidak hanya melalui pertukaran dosen dan pembelajaran, tetapi juga melalui kegiatan akademik, riset, serta pengembangan inovasi yang mendukung terwujudnya ekosistem keuangan syariah yang inklusif, inovatif, berkelanjutan, dan berdampak.