fiqih pro pluralisme

Fiqih Pro Pluralisme

KITABACA.ID – Nabi Muhammad SAW telah banyak memberikan banyak contoh perilaku hidup yang mengedepankan kerukunan dan toleransi demi menggapai keharmonisan otentik. Dalam sejarah islam periode awal – yang sebagiannya masih dipertahankan oleh segelintir orang sampai sekarang. Banyak suguhan narasi-narasi historis kelapangan islam terhadap agama-agama lain, sehingga menginspirasi seorang sarjana muslim untuk menulis buku berjudul Shuwar min samahat al-Islam, yang berarti “Beberapa Potret dari Kelapangan Islam”.

Namun, citra humanis islam itu tercoreng oleh pemikiran-pemikiran muslim zaman Now. Mereka memahami islam masa lalu sebagai blue print (cetak biru) yang serba paripurna dan kebenarannnya menempati posisi yang paling tinggi. Repotnya lagi, produk-produk fiqih zaman itu menjadi magnet tersendiri yang lambat laun menyihir kesadaran sejarah umat islam masa kini. Menurut sebagian besar masyarakat Muslim, islam adalah agama yang tak tersentuh oleh konteks-konteks lokal sesuai perkembangan zaman dan tempat.

Konsep ini menampilkan identitas keberagamaan yang serba benar. Kebenaran yang dimaksud adalah kebenaran yang telah dikonstruksi oleh pihak tertentu untuk kepentingan pihak-pihak tertentu pula. Dr. Murad Wahbah menyatakan bahwa kekakuan dan kebekuan doktrin menghinggapi agama-agama samawi, yaitu dengan munculnya penguasa-penguasa atas kebenaran absolut.

Jika kita mau kembali membuka lembaran sejarah , maka bisa ditelusuri bahwa sejarah fiqih begitu diwarnai oleh fanatisme dan eksklusifisme bermadhzhab yang terjadi sejak masa stagnansi fiqih dan terus berlangsung hingga saat ini.Eksklusivisme bermadzhab dinilai sebagai salah satu pemicu radikalisme. Guna mengantisipasi hal ini, diperlukan alternatif berupa inklusivisme berupa keterbukaan bermadzhab. Al-Qardlawi meletakkan pondasi konsep multikulturalisme atas beberapa prinsip: Pertama, kaum muslimin harus menyadari bahwa perbedan adalah keniscayaan yang tidak bisa dipungkiri lagi. Kedua, perbedaan diantara umat islam adalah rahmat. Ketiga, setelah mengetahui keragaman pendapat dalam khazanah Islam, sebaiknya kaum muslimin berusaha memilih pendapat yang moderat. Keempat, menjauhi sikap mengklaim kebenaran sepuihak. Kelima, tolong-menolong dalam masalah yang disepakati oleh semua golongan. Keenam, toleransi dalam masalah-masaah yang diperselisihkan oleh ulama’. Prinsip kelima dan keenam ini terinspirasi dari slogan Rasyid Rida dalam tafsir al-manar yang berbunyi, “kita harus saling tolong menolong dalam masalah yang disepakati dan saling toleran dalam masalah yang diperdebatkan”. Yang dimaksud dengan toleransi adalah tidak fanatik kepada satu pendapat dan tidak mudah menyesatkan pendapat yang lainnya. Ketujuh, menghormati pendapat orang lain dengan menyadari bahwa kebenaran mungkin tercecer dimana-mana. Prinsip ketujuh ini terinspirasi dari pendapat para pakar ushul fiqh tentang kemungkinan adanya kebenaran yang lebih dari satu (imkan ta’addud al-sawab).

Satu hal yang tidak bisa dibantah, bahwa fiqih sebagai teks merupakan produk budaya. Fiqih tidak bisa dipisahkan daris truktur dan sosio-kultur yang membentuk kognisi dan psikologi historis. Fiqih sejak awalnya terikat dengan karakter awal kedatangan islam yang menghadapi budaya ketauhidan yang polities dan ateis. Tiga abad pertama islam (abad VII hingga IX M) adalah periode pembentukan fiqih. Konstruk fiqih sangat terkait dengan watak teritorial, geografis dan konteks sosial politik umat islam.

Secara historis, fiqih terbagi menjadi dua periode; periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode Makkah, doktrin-doktrin yang muncul terlihat egaliter, pluralis, dan demoktratis. Nabi Muhammad hadir dalam sosok sebagai manusia biasa. Ayat-ayat Alqur’an yang diturunkan pada periode Makkah disimbolisasikan dengan ungkapan “ manusia” sebagai pandangan universal yang tidak membedakan agama, ras, dan suku. Sedangkan pada periode Madinah, doktrin-doktrin tampil dengan ajaran yang eksklusif dan homogen. Ayat-ayat yang diturunkan pada periode Madinah seakan mengukuhkan primordial keagamaan yang disimbolisasikan dengan “Muslim” dan “Non-Muslim”. Karena itu, teks-teks yang turun pada periode Madinah sangat diskriminatif, eksklusif, dan fundamentalistik. Periode inilah yang seringkali dijadikan pijakan untuk menjustifikasikan kebenaran “negara islam”.

Tergambar dari pemaparan di atas bahwa fiqih merupakan sebuah proses, bukan hasil yang mesti disakralkan. Fiqih merupakan produk yang tidak bisa dilepaskan dari sejarah. Dalam periode Makkah dan Madinah terdapat dua corak yang berbeda dari karakter penggunaan simbol. Dan ini yang sebenarnya mesti dipahami secara mendalam, sehingga fiqih tidak terjebak dalam penjara masa lalu. Masa lalu adalah ruang misterius yang sulit ditangkap secara sempurna, karena deskripsi sejarah yang tersedia tidak mampu merekam keseluruhan dari drama kehidupan masa lalu.Dan fiqih sepertinya memberikan ruang untuk melakukan pergulatan secara serius untuk mengkontekstualisasikan doktrin-doktrin keagamaan dengan zamannya.

Dalam pemikiran keagamaan kontemporer mencuat beberapa dilema fiqih dalam hubungannya dengan agama lain / antaragama. Hal ini juga menunjukkan kelebihan sekaligus kelemahan fiqih, tatkala mampu “menggotong masa lalu ke masa kini ” atau “menggotong tradisi Arab ke tradisi-tradisi Non-Arab”.

Mengenai isu pluralisme, terutama yang berkaitan dengan masalah hubungan mayoritas dengan minoritas, hubungan Muslim dengan Non Muslim, para ulama’ fiqih masih terkesan menomorduakan non-muslim. Persoalan ini memang cukup mendasar. Pertama, dikarenakan fiqih sengaja ditulis dalam masa yang mana hubungan antara muslim dengan non-muslim tidak begitu kondusif. Kitab-kitab klasik, baik ilmu-ilmu alqur’an dan ilmu fiqih ditulis dalam sebuah zaman yang mana umat islam sedang dalam menghadapi perang salib, sehingga diperlukan upaya strategis untuk mempertahankan identitas dan mengembalikan epistemologi dalam kerang “teks”. Fiqih begitu penting terutama dalam pergulatan kehidupan pada saat itu, sehingga tidak menutup kemungkinan fiqih harus menyesuaikan diri dengan zamannya.

Dipahami secara mendalam, sehingga fiqih tidak terjebak dalam penjara masa lalu. Masa lalu adalah ruang misterius yang sulit ditangkap secara sempurna, karena deskripsi sejarah yang tersedia tidak mampu merekam keseluruhan dari drama kehidupan masa lalu. Dan fiqih sepertinya memberikan ruang untuk melakukan pergulatan secara serius untuk mengkontekstualisasikan doktrin-doktrin keagamaan dengan zamannya.

Dalam pemikiran keagamaan kontemporer mencuat beberapa dilema fiqih dalam hubungannya dengan agama lain / antaragama. Hal ini juga menunjukkan kelebihan sekaligus kelemahan fiqih, tatkala mampu “menggotong masa lalu ke masa kini ” atau “menggotong tradisi Arab ke tradisi-tradisi Non-Arab”.

Mengenai isu pluralisme, terutama yang berkaitan dengan masalah hubungan mayoritas dengan minoritas, hubungan Muslim dengan Non Muslim, para ulama’ fiqih masih terkesan menomorduakan non-muslim. Persoalan ini memang cukup mendasar. Pertama, dikarenakan fiqih sengaja ditulis dalam masa yang mana hubungan antara muslim dengan non-muslim tidak begitu kondusif. Kitab-kitab klasik, baik ilmu-ilmu alqur’an dan ilmu fiqih ditulis dalam sebuah zaman yang mana umat islam sedang dalam menghadapi perang salib, sehingga diperlukan upaya strategis untuk mempertahankan identitas dan mengembalikan epistemologi dalam kerang “teks”. Fiqih begitu penting terutama dalam pergulatan kehidupan pada saat itu, sehingga tidak menutup kemungkinan fiqih harus menyesuaikan diri dengan zamannya.

والله أعلم بالصواب

About Ahmad Hafidz Lubis

Check Also

makna angpao

Ini Beberapa Makna Angpao

KITABACA.ID – Hari raya idul fitri merupakan momen yang sangat indah bagi ummat islam selepas menjalankan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *