KITABACA.ID-Ada tiga macam asuransi yaitu; pertama, asuransi umum/kerugian,yaitu asuransi yang menjamin berbagai macam resiko yang bisa menimpa harta benda dan berbagai kepentingan. Kedua, asuransi jiwa atau life insurance, yaitu asuransi yang menjadi hilangnya jiwa seseorang. Kita bisa mengatakan asuransi jiwa adalah penanggungan resiko yang terkait dengan jiwa orang yang dipertanggungkan yang meliputi asuransi berjangka, asuransi kecelakaan diri, anuitas dan lain sebagainya. Ketiga, asuransi social yaitu asuransi yang berdasar pada peraturan pemerintah yang bersifat wajib dan terkandung maksud tertentu dari pemerintah dalam asuransi tersebut; melindungi masyarakat atau sebagian masyarakat.
Terdapat banyak definisi tentang asuransi kerugian. Sebagian defisini menyebutkan bahwa asuransi kerugian adalah cara kerja perlindungan dari resiko kerugian kuangan kerugian keuangan. Caranya dengan mengalihkan resiko kepada pihak lain. Definisi lain mengatakan bahwa asuransi kerugian adalah memberikan ganti rugi pada tertanggung yang mengalami kerugian barang miliknya yang mana kerugian tersebut disebabkan bencana atau bahaya yang menjadi cakupan diadakannya pertanggunan tersebut. Kerugian yang muncul dari bencana atau bahaya tersebut bisa berupa kehilangan nilai pakai, berkurangnya nilai atau kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh pihak tertanggung. Pihak penanggung tidak membayar ganti rugi terhadap pihak tertanggung apabila dalam jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami kerugian karena bencana atau bahaya yang masuk dalam pertanggungan.
Asuransi kerugian yang dikenal juga dengan general insurance akan mengcover kemungkian kerugian yang menimpa harta benda ataupun asset, contohnya asuransi mobil, kebakaran took atau rumah, asuransi pabrik, asuransi mesin dan lain sebagainya. Pada dasarnya pihak tertanggung dapat menerima manfaat dari asuransi sebagai berikut :
1. Perlindungan dan rasa aman
Dengan memiliki polis asuransi pihak tertanggung akan merasa aman dari resiko yang mungkin terjadi. Apabila resiko tersebut terjadi maka pihak tertanggung berhak mendapat sebesar nilai kerugian yang ditentukan dalam perjanjian yang disepakati oleh pihak tertanggung dengan pihak penanggung.
2. Distribusi biaya dan manfaat yang adil
3. Asuransi bisa berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
4. Polis asuransi bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan kredit
5. Meningkatkan usaha
6. Penyebaran resiko
Resiko yang seharusnya menjadi tanggungan pihak tertanggung dibebankan kepada penanggung dengan imbalan premi tertentu yang berdasar pada nilai pertanggungan.
Asuransi kerugian bisa dikategorikan ke dalam tiga kategori, yaitu : asuransi kebakaran, yakni asuransi yang meng-cover resiko kebakaran, asuransi pengangkutan, yakni perusahaan asuransi menjamin kerugian pihak tertanggung apabila dalam proses pengangkutan atau pelayaran terjadi kerusakan atau kehilangan, asuransi aneka yakni asuransi kerugian yang tidak masuk dalam dua kategori sebelumnya seperti asuransi kecelakaan diri, asuransi kendaraan bermotor dan lain sebagainya.