dasar prinsip takaful

Dasar dan Prinsip Asuransi Takaful

KITABACA.ID-Asuransi sebagai fenomena pada dasarnya muncul dari keinginan dan tekad sekelompok masyarakat untuk membuat sebentuk arisan yang bertujuan agar beban keuangan masyarakat tersebut lebih ringan. Selain itu, arisan tersebut ditujukan untuk antisipasi dari datangnya kesulitan yang mungkin mereka hadapi terkait pembiayaan.

Sekarang ini, jasa asuransi sudah menjadi kebutuhan yang cukup mendesak bagi kalangan dunia usaha, kehidupan berumah tangga bahkan pemerintah. Kebutuhan terhadap asuransi dalam rangka meminimalisir resiko yang bervariasi dan kompleks yang mungkin akan dihadapi di masa mendatang. Resiko yang dimaksud yaitu meliputi: kerusakan, kebakaran, sakit, mati, kecelakaan, kehilangan dan lain sebagainya.

Kita menemukan banyak sekali macam dan jenis asuransi dan kadang kita bingung bahkan salah memahami tentang mana asuransi yang islami dan mana yang termasuk asuransi non islami yang sering disebut konvensional. Ini disebabkan adanya asuransi yang ditengari mengandung spekulasi atau gharar (bhs. Arab), untung-untungan, perjudian, riba dan eskploitasi (tidak ada keseimbangan antara premi yang dibayarkan dengan ganti rugi yang diterima).

Dari sudut pandang ekonomi, asuransi adalah suatu cara menekan resiko dengan cara memindah atau menggabungkan kemungkinan terjadinya kerugian keuangan. Term asuransi takaful merupakan kombinasi dua kata yaitu asuransi dan takaful. Secara bahasa, takaful berasal dari akar kata takafala-yatakafalu-takafulan. (lihat Muhammad Ma’sum, Al-Amthilah al-Tasrifiyah. Semarang : Pustaka Alawiyyah, t.t. hal. 18). Takaful  memiliki arti saling menjamin ataupun menanggung. Secara istilah takaful adalah saling menanggung resiko antar sesama anggota sehingga mereka menjadi penangung resiko atas yang terjadi pada mereka. Selanjutnya, asuransi takaful adalah asuransi yang dikembangkan dengan sistem saling memikul resiko diantara sesama anggota dengan cara masing-masing anggota mengeluarkan dana ibadah atau dana tabarru’, yaitu dana yang secara ikhlas memang ditujukan untuk saling menanggung diantara sesama anggota (lihat Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer.Yogyakarta : UII Press, 2000. Hal. 71).

Munculnya asuransi takaful berkait erat dengan eksistensi asuransi konvensional yang belum mendapat legitimasi secara penuh dari cendekiawan muslim (ulama). Adanya kebutuhan masyarakat muslim terhadap asuransi yang mendapat legalitas dari syariat juga ikut mendorong lahirnya asuransi takaful.

Kita tidak akan menemukan dalam al-Qur’an atau al-Hadits tentang asuransi ataupun aturan-aturan yang shorih tentang asuransi. Asuransi masuk dalam kategori masalah ijtihadiyah, yaitu diperlukan pemikiran yang mendalam dari ulama yang bekompeten melalui ijtihad untuk menentukan status asuransi, termasuk halal atau haram.

Muhammad Abduh (1849-1905) merupakan salah satu ulama yang membahas tentang asuransi. Beliau berfatwa bahwa asuransi jiwa yang diakomodir oleh perusahaan asuransi merupakan hal yang mubah. Ini dilihat dari adanya kesepekatan antara seseorang dengan perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori syirkah al-mudharabah. Dari sini bisa kita lihat bahwa Muhammad Abduh mengkategorikan asuransi jiwa dalam akad mudharabah. .

Asuransi takaful merupakan salah satu bentuk dari  saling tolong menolong (ta`awun), menghindar dari penipuan, judi, dan riba. Dalam asuransi takaful semua anggota saling menanggung resiko di antara mereka dengan cara mengeluarkan dana secara ikhlas dengan tujuan saling tolong menolong tadi. Pada titik inilah asuransi takaful menemukan legalitasnya dalam fiqih sebagai praktek yang halal.

About Indra Hidayatullah

Check Also

asuransi kerugian

Asuransi Kerugian dan Manfaatnya

KITABACA.ID-Ada tiga macam asuransi yaitu; pertama, asuransi umum/kerugian,yaitu asuransi yang menjamin berbagai macam resiko yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *