menantu tiri

Menantu Tiri bukan Mahrom; Membatalkan Wudhu dan Boleh Dinikahi

KITABACA.ID – Pada malam takbir lebaran kemarin penulis mendapat pesan teks di aplikasi WA. Isi pesan tersebut menanyakan apakah batal wudhu jika perempuan berjabat tangan(bersentuhan kulit) dengan bapak mertua tiri. Penulis langsung menjawab pertanyaan tersebut dengan kata BATAL. Dalam tulisan ini akan diuraikan secara singkat tentang kategori lawan jenis dalam fiqih dalam madzhab Imam Syafi`I. Pilihan pada madzhab Imam Syafi`I ini didasarkan pada penanya yang memang memilih madzhab Imam Syafi`I dalam fiqihnya.

Lawan jenis dalam fiqih itu ada dua macam; Ajnabi dan Mahrom. Ajnabi atau ajnabiyah adalah lawan jenis yang boleh dinikahi dan jika bersentuhan kulit maka membatalkan wudhu` . Sedangkan mahrom adalah lawan jenis yang tidak boleh dinikahi dan jika bersentuhan kulit maka hal itu tidak membatalkan wudhu`.

Lawan jenis yang termasuk mahrom ada 3 macam:

1. Mahram karena Nasab

Lawan jenis yang termasuk dalam kategori ini adalah ayah, ibu, kakek, nenek dan seterusnya ke atas, anak, cucu dan seterusnya ke bawah, saudara ayah dan ibu

2. Mahram karena Rodho` (persusuan)

Orang-orang yang termasuk dalam kategori ini adalah ibu yang menyusui beseta kerabatnya dan saudara persusuan

3. Mahram karena Mushaharah (pernikahan)

Dalam kategori ini adalah mertua (bapak-ibu), anak dari istri/suami (anak tiri) dan istri-istri bapak atau suami ibu (ibu dan ayah tiri)

Kemudian, bagaimana dengan menantu tiri? Dalam 3 kategori mahram di atas menantu tiri tidak termasuk di dalamnya, sehingga bersentuhan kulit dengan menantu tiri yang lawan jenis membatalkan wudhu`. Andai suatu saat nanti menantu tiri (perempuan misalnya) tersebut cerai dengan anak tiri (laki-laki) maka ia boleh dinikahi oleh mertua tiri (bapak) tadi. Begitu juga sebaliknya jika menantu tiri adalah laki-laki boleh menikah dengan ibu mertua tiri jika ia sudah bercerai dengan ayah mertua tiri dari laki-laki tersebut.

Dalam masalah ini imam Baghawi menyampaikan dalam al-Tahdzib fi Fiqh al-imam al-Syafi`I, jilid 5 hal. 360

يجوز الجمع بين المرأة وزوجة أبيها، وكذلك بين المرأة وزوج ابنها

 Artinya : Diperbolehkan menikahi dua perempuan yaitu perempuan dan istri bapaknya yakni ibu tiri dari bapak perempuan tersebut, begitu juga diperbolehkan menikahi dua perempuan yaitu perempuan dan istri dari anak laki-lakinya (menantu tiri).

Hal senada juga disampaikan oleh imam Nawawi dalam kitab al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab jilid 26 hal. 226,

ويجوز ان يجمع بين المرأة وبين زوجة ابيها لانه لا قرابه بينهما ولا رضاع

Artinya : Boleh mengumpulkan (menikahi) seorang perempuan dan istri dari ayah perempuan tersebut. Hal ini disebabkan tidak adanya ikatan kerabat antara keduanya dan tidak ada ikatan persusuan.

Itulah uraian singkat tentang hukum bersentuhan kulit antara bapak tiri dengan menantu (perempuan) tiri terkait batalnya wudhu` dari keduanya. Semoga tulisan ini bermanfaat. Aaamiiin….

والله أعلم بالصواب

About Maria Ulfa

Penulis adalah Guru MTs. Syarifuddin Lumajang

Check Also

haramkah menukar uang

Haramkah Menukar Uang Baru?!

KITABACA.ID – Menukar uang cetakan lama dengan cetakan baru merupakan salah satu tradisi yang terjadi pada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *